15
Agu
Jakarta -Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam aturan itu disebutkan ada 383 jenis aset kripto yang diperdagangkan. “Perba Nomor 11 Tahun 2022 menyebutkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Ruang Rapat Auditorium Bappebti, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Agustus 2022. Di aturan sebelumnya, Perba Nomor 7 Tahun 2020 jumlah aset kripto hanya ada 229. Dan jumlah terbaru 383 ini…