Baru-baru ini viral di media sosial soal polisi tidur atau speed bump di Jalan Danau Sunter Selatan yang disebut bikin celaka banyak pengendara motor.
Polisi tidur ini bikin pengendara terkecoh karena dicat putih hitam mirip zebra cross.
Suku Dinas Bina Marga Jakarta mengonfirmasi bahwa pembangunan polisi tidur itu diinisiasi Polsek Tanjung Priok dan Lantas Polres Jakarta Utara.
Polisi tidur tersebut diklaim dibuat pada Rabu malam, 24 Agustus 2022.
“Pembuatan polisi tidur dilaksanakan tadi malam atas arahan dari Polsek Tanjung Priok dan Lantas Polres Jakarta Utara,” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 26 Agustus 2022.
Terkait dengan permasalahan tersebut, sebenarnya pembuatan polisi tidur ini tidak boleh sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan.
Selain itu, pembuatan speed bump ini juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan terutama badan jalan dengan lebar dan pembatas tertentu yang melintang terhadap badan jalan.
Alat pembatas kecepatan tersebut terbagi menjadi tiga jenis, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.
Benjolan kecepatan melintang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: Kecepatan punuk melintang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: Tabel kecepatan penampang melintang dengan spesifikasi: Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto